Pelayanan Laboratorium

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. 1. Rawat Jalan a. JKN : Lembar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dan Lembar SEP b. Umum : Lembar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. IGD dan Rawat Inap : Lembar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pasien atau petugas IGD/rawat inap menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium
  2. 2. Petugas laboratorium mengambil spesimen pada pasien sesuai dengan permintaan di lembar permintaan laboratorium
  3. 3. Spesimen diproses dan diperiksa. Hasil laboratorium diekspertise oleh Dokter
  4. 4. Hasil laboratorium diserahkan kepada pasien/keluarga pasien/petugas rawat inap.

Waktu monitoring dan asuhan pelayanan 24 jam

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan

1.    Pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas Informasi

3.  Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store