Pelayanan Instalasi Gizi

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. 1. Rawat Inap a. Catatan konsultasi gizi dari DPJP b. Pasien denan asil skrinninG awal >2 c. Pasien dengan riwayat atau baru terdiagnosa penyakit degenerative
  2. 1. Rawat Inap a. Catatan konsultasi gizi dari DPJP b. Pasien denan asil skrinninG awal >2 c. Pasien dengan riwayat atau baru terdiagnosa penyakit degenerative

  1. 1. Petugas IGD melakukan pengisian Skrining Gizi
  2. 2. Petugas rawat inap menyerahkan lembar permintaan diet makan pasien kepada petugas di instalasi gizi
  3. 3. Dilakukan persiapan dan pencatatan diet pasien sesuai dengan SPO yang berlaku
  4. 4. Petugas gizi akan melakukan anamnesa awal terhadap pasien yang baru masuk pada setiap ruangan. Diet yang diberikan disesuaikan dengan diagnosa pasien
  5. 5. Asuhan gizi yang diberikan disesuaikan dengan hasil skrining gizi sesuai dengan SPO yang berlaku
  6. 6. Petugas gizi melakukan kunjungan/visit eke pasien
  7. 7. Pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan
  8. 8. Pasien yang pulang dengan diet tertentu akan diberikan konsultasi gizi.

Pelayanan gizi dalam hal pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal distribusi.

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan gizi dalam hal pemberian makan pasien disesuaikan dengan jadwal distribusi

1.      Pengaduan langsung kepada petugas

2.      Petugas Informasi

3.   Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store