Surat Pindah Datang

No. SK: 065/9.a TAHUN 2022

  1. Membawa formulir F1.33 dan F1.34
  2. Membawa Fotocopy KK dan KK asli (apabila yang pindah seluruh anggota keluarga)
  3. KTP-Rl Asli / Suket KTP elektronik
  4. membawa fotocopy akta lahir
  5. membawa fotocopy akta kawin atau fotocopy surat cerai / fc surat kematian
  6. membawa foto berwarna 4x6 2 lembar

  1. datang ke RT dan RW setempat
  2. datang ke desa
  3. datang ke kecamatan
  4. datang ke dindukcapil (untuk pindah datang antar kabupaten dan antar provinsi)

  1. Membawa permohonan surat pindah datang dari desa
  2. Pindah datang antar desa dan kecamatan langsung di proses
  3. pindah datang antar kabupaten dan provinsi di proses di dindukcapil dengan membawa surat keterangan dari kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

terintegrasi dengan whatsapp gateway

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang"