Ktp

No. SK: 065/9.a TAHUN 2022

  1. Membawa Formulir Permohonan KTP F1.21
  2. Membawa Surat pengantar permohonan KTP dari RT dan RW setempat.
  3. Membawa Fotocopy Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun yang sudah kawin)
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Membawa Fotocopy Ijazah terakhir
  6. Membawa surat keterangan dartang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. datang ke RT dan RW
  2. datang ke Desa, jika hilang juga datang ke polsek untuk meminta surat kehilangan KTP
  3. datang ke Kecamatan

Proses di Kecamatan 15 menit terdiri dari :

Pengumpulan berkas dan verifikasi berkas

Perekaman data (foto wajah, foto retina mata, tanda tangan elektronik, finger print)

terbit draft biodata pemohon sebelum ktp jadi

Proses cetak KTP di Dindukcapil selama 7 hari, kemudian kartu diantar oleh pos ke kecamatan.

Tidak dipungut biaya

ktp

Terintegrasi dengan whatsapp gateway..

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ktp"