Kartu Keluarga

No. SK: 065/9.a TAHUN 2022

  1. Membawa F1.01 dan F1.06 Formulir Permohonan KK dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  3. Membawa Fotocopy Akta Kawin
  4. Memabawa Fotocopy ijazah terakhir
  5. Membawa surat pindah datang (bila yang pindah dalam wilayah negara RI)
  6. Membawa surat keterangan datang dari luar negri (Bagi yang datang dari luar negeri karena pindah)
  7. Membawa Kartu Keluarga asli (apabila Perubahan KK)
  8. Membawa Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa Stempat (apabila KK asli hilang)

  1. 1. Datang ke RT dan RW
  2. Datang ke Desa
  3. Datang ke Kecamatan

15 menit proses di kecamatan berupa draft, kemudian proses di Dindukcapil 7 hari KK baru jadi.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Terintegrasi dengan whatsapp gateway Kab. Temanggung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"