Pelayanan Instalasi Farmasi Rawat Inap

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. 1. Pasien umum a. Lembar Permintaan Obat dari ruan perawatan yan terisi lengkap
  2. 2. Pasien JKN-KIS a. Lembar Permintaan Obat dari ruang perawatan yan terisi lengkap b. Persyaratan penunjang berupa hasil laboratorium kadar albumin darah dan perhitungan koreksinya untuk pasien yang membutuhkan albumin parenteral. c. Persyaratan penunjang berupa hasil laboratorium HbsAg positif untuk pasien yang mendapatkan terapi tenofovir. d. Persyaratan untuk pasien yang membutuhkan alat buntu (LUPIS): ? Resep dokter sesuai yangg dipersyaratkan ? Surat Elegibiltas pasien (SEP) ? Foto Copy Kartu Indonesia Sehat ? Foto copy Kartu Tanda penduduk
  3. 3. Pasien Pemkab a. Lembar Permintaan Obat dari ruang perawatan yan terisi lengkap b. Berlaku satu kali kunjungan selanjutnya harus terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Sehat. c. Kartu Status Paien (KSP)

  1. 1. Pasien Umum JKN-KIS, dan Pemkab a. Perawat membawa lembar permintaan obat (LPO) rawat inap dari ruangan ke farmasi rawat inap. b. Perawat mencatat di buku penerimaan LPO meliputi nama ruangan, jam masuk, jumlah, paraf dan nama perawat. c. Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelengkapan farmasetis, dan kelengkapan klinis resep. d. Petugas farmasi melakukan entry obat melalui billing SIMRS dan menempelkan print out pada LPO e. Petugas farmasi memberikan obat dengan aturan sebagai berikut: f. Perawat mengambil obat di farmasi rawat inap dengan menulis jam pengambilan obat dan memberikan paraf serta nama lengkap perawat.
  2. 1. Pasien Umum JKN-KIS, dan Pemkab a. Perawat membawa lembar permintaan obat (LPO) rawat inap dari ruangan ke farmasi rawat inap. b. Perawat mencatat di buku penerimaan LPO meliputi nama ruangan, jam masuk, jumlah, paraf dan nama perawat. c. Petugas farmasi melakukan skrinning resep terkait kelengkapan administrasi, kelengkapan farmasetis, dan kelengkapan klinis resep. d. Petugas farmasi melakukan entry obat melalui billing SIMRS dan menempelkan print out pada LPO e. Petugas farmasi memberikan obat dengan aturan sebagai berikut: f. Perawat mengambil obat di farmasi rawat inap dengan menulis jam pengambilan obat dan memberikan paraf serta nama lengkap perawat.

Pelayanan:

Obat racikan                   : <60>

Obat non racikan          : <30>

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan Obat Pasien Rawat Inap

1.    Pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas Informasi

3.  Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store