Standar Pelayanan Intensive Care Unit

  1. Surat Perintah rawat ICU dari DPJP
  2. Rekam Medis rawat inap
  3. SEP rawat inap (untuk peserta BPJS)

  1. Pasien dari IGD, Rawat inap, OK sesuai instruksi DPJP
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang ICU
  3. Petugas rawat inap OK, IGD timbang terima pasien dan petugas ICU
  4. Dilakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan sesuai kondisi pasien
  5. Jika kondisi pasien membaik ditransfer kembali ke rawat inap biasa
  6. Jika memerlukan pemeriksaan dan tindakan lanjutan pasien dirujuk
  7. Pasien pulang/Rujuk
  8. Penyelesaian pembayaran di kasir (untuk pasien umum) dan administrasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4NLAPOR.082280840455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Intensive Care Unit"