Pelayanan Surat Keterangan Usulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Fotocopy KK
  2. Blangko Pengisian DTKS
  3. Foto Rumah
  4. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Reje
  5. Pengisian Kuesioner dari Dinas Sosial

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan pelayanan,
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses jika berkas belum lengkap atau bermasalah maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Pemrosesan produk layanan
  4. Petugas pelayanan menyerahkan dokumen produk layanan kepada pemohon.

penyelesaian dilakukan pada saat jam operasional pelayanan

mulai dari jam 08:00 wib s/d 16:00 wib

Tidak dipungut biaya

Surat

-    Datang Langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah Alamat Jln. Takengon- Bireun, Paya Tumpi Takengon (0643) 21358-21583


-         Melalui surat ke alamat Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah


-          Kotak Saran


-  Pengaduan SPAN-LAPOR ketik ACTTENGAHSMS ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Usulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)"