Pelayanan Pengujian Organoleptik/Sensori

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pengujian
  2. Membawa sampel yang ingin diujikan dengan jumlah sesuai jenis sampelnya (antara 300 gram sampai 1 kg)

  1. Pelanggan mengisi Formulir Permintaan Pengujian
  2. Pelanggan menyetujui biaya dan metode pengujian (SNI 2346: 2011)
  3. Pelanggan membayar biaya pengujian sebelum mengambil Laporan Hasil Uji

4 Hari

Sesuai dengan Perda Prov. Kaltim Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha

Laporan Hasil Uji Organoleptik/ Sensori

  • Datang langsung ke Kantor UPTD PMHP DKP Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda
  • Telepon/ Fax : (0541) 206938
  • Melalui Hp/WA dengan Nomor :  08115562441 (Dwi Astiti)
  • Melalui email UPTD PMHP : uptdlppmhp_samarinda@yahoo.co.id
Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Organoleptik/Sensori"