Kartu Keluarga (KK) Karena Pencatatan Biodata WNI

  1. Kartu keluarga Asli
  2. Surat kelahiran dari RS/ Bidan / Klinik / Puskesmas
  3. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02
  4. KTP-el orang tua
  5. Buku Nikah/ Akta Perkawinan orangtua
  6. Nomor handphone dan email pribadi
  7. Surat Pengantar RT, RW
  8. Ijazah sekolah (bagi yang sudah memiliki)
  9. Pengajuan Online melalui aplikasi Plavon semua persyaratan di scan

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan (Offilne) | Pemohon mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id (Online Plavon)
  2. Pemohon Memilih menu pengajuan, memilih sub menu KK,sub menu tambah biodata kemudian mengisi data permohonan dan mengupload persyaratan (Online Plavon)
  3. Petugas melakukan proses input dan verifikasi data pemohon; Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon (Offline) | Proses input dan verifikasi data oleh operator kecamatan (Online Plavon)
  4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK (Offline) | Data persyaratan yang tidak sesuai akan diinformasikan melalui aplikasi dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya (Online Plavon)
  5. Proses pengajuan TTE Kartu Keluarga dan Cetak Kartu Keluarga apabila sudah di TTE
  6. Pemohon dapat mengambil KK di Kecamatan atau cetak mandiri melalui link cetak yang dikirim email

3 Hari Kerja jika tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

• Kotak Saran di Kecamatan Prambon • aplikasi SP4N Lapor • Media Sosial IG : kecamatanprambon.sidoarjo, FB : Kecamatan Prambon Kab.Sidoarjo • email : prambon@sidoarjokab.go.id • hotline : 085645655929 • Telp. 031-8971008

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK) Karena Pencatatan Biodata WNI"