Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH )

  1. a. Form Penerimaan, Form Asessmet, Laporan Sosial
  2. b. Buku Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
  3. c. Alat tulis kantor

  1. a. Melaporan terkait ABH/AMPK dari Polres Unit PPA
  2. b. Dinas Sosial melakukan respo kasus terkait laporan yang diterima dan diproses selanjutnya
  3. c. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

  1. SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;
  2. Datang langsung ke Dinas Sosial atau Sekretariat Puskesos ”Sedulur” Kabupaten Batang;
  3. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;
  4. Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1) Instagram : @dinsosbatang

2) Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

3) WhatsApp : 085879771779

     5.Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum ( ABH )"