Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. Rawat Jalan: 1. Pasien umum ? KIB (Paisien lama) ? KTP/KK ? SURAT Rujukan, 2. Pasien JKN-KIS/Asuransi Lain ? Kartu BPJS/KIS/asuransi lain ? Foto copy KTP ? Foto copy KK ? E-Rujukan /Emergency
  2. Rawat Jalan: 1. Pasien umum ? KIB (Paisien lama) ? KTP/KK ? SURAT Rujukan, 2. Pasien JKN-KIS/Asuransi Lain ? Kartu BPJS/KIS/asuransi lain ? Foto copy KTP ? Foto copy KK ? E-Rujukan /Emergency
  3. Rawat Inap : 1. Pasien Umum ? KIB (Pasien lama) ? KTP /KK ? Surat Rujukan , 2. Pasien JKN-KIS/asuransii lain ? Kartu BPJSKIS/Asuransi lain ? Foto copy KTP ? Foto copy KK ? E-Rujukan ? Surat Perintah Rawat Inap

  1. 1. Pasien datang ke IGD, setelah dilakuakn triase (sistim seleksi pasien yang datang ke IGD berdasarkan tingkat kegawatdaruratan serta prioritas dan kecepatan penanganan oleh dokter/perawat jaga)
  2. 2. Keluarga mendaftardi TPP 24 jam mengisi formulir lembar persetujuan administrasi dan general concent serta menunjukkan kartu BPJS/ asuransi lain dan KTP (untuk yang mempunyai Asuransi)
  3. 3. Setalah pasien diperiksa oleh dokter jaga dan membutuhkan perawatan lanjutan maka dibuatkan surat perintah rawat inap dan dibawa ke TPP 24 jam untuk mencari kamar sesuai dengan yang diinginkan bagi pasien umum sedangkan untuk pasien KTP sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. 4. Bagi peserta BPJS/ asuransi lain apabila menghendaki naik kelas perawatan maka harus menandatangani persetujuan.
  5. 5. Pasien yang tidak membutuhkan resusitasi dan stabilitasi hingga batas waktu 2 jam bisa pindah ruang rawat inap
  6. 6. Untuk Pasien kritis yang membutuhkan resusitasi dan stabilisasi hingga batas waktu maksimal 6 jam. Bila sampai dengan batas waktu 6 jam yang terlewati dan tidak terdapat ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien maka pasien dialihkan rawat-kan ke rumah sakit lain dengan persetujuan keluarga.
  7. 7. Bila rumah sakit lain yang dituju tidak tersedia fasilitas yang dibutuhkan pasien dipindakan ke ruang rawat inap dengan memberikan ruang rawat inap dengan memberikan pernyataan persetujuan keluarga atau segala resiko yang mungkin terjadi.
  8. 8. Jika pasien dalam kondisi tidak awat darurat, pasien atau keluarga pasien diberikan pilihan untuk tetap dilakukan tindakan atau pemeriksaan di RS ini atau dirujuk ke RS lain.
  9. 9. Petugas IGD mengantar pasien ke ruangan yang diinginkan dan petugas IGD melakukan timbang terima dengan petuas ruang rawat inap.
  10. 10. Pasien pulang atau dirujuk

Waktu Pelayanan 24 Jam

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2.BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan gawat darurat rawat jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan visum et repertum

1)   Pengaduan langsung kepada petugas

2)   Petugas Informasi

3)Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store