Santunan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu

  1. a. Tercantum dalam SK Bupati Batang sebagai Penerima Santunan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Kab. Batang;
  2. b. Fotocopy KK Penerima
  3. c. Fotocopy KTP Wali;

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke Petugas Dinas Sosial Kabupaten Batang;
  2. b. Tim Dinas Sosial memverifikasi berkas persyaratan;
  3. c. jika berkas persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;
  4. d. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka Tim Dinas Sosial akan memproses permohonan tersebut
  5. e. Pemohon menandatangani tanda terima penerima santunan anak yatim, piatu, yatim piatu;
  6. f. Pemohon memperoleh bantuan sosial berupa uang santunan anak yatim, piatu, yatim piatu.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dana Santunan bagi Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Kab. Batang

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Batang;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1)   Instagram : @dinsosbatang

2)   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

3)   WhatsApp : 085879771779

   e. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi dan         Perlindungan Jaminan Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu"