Bantuan Korban Bencana

  1. a. Fotocopy KTP Pemohon
  2. b. Fotocopy KK Pemohon
  3. c. SKTM dari Desa/Kelurahan
  4. d. Surat Permohonan Bansos bagi Korban Bencana dari Desa/Kelurahan
  5. e. Foto Rumah

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Batang
  2. b. Tim Dinas Sosial memverifikasi berkas permohonan
  3. c. jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi
  4. d. jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka Tim Dinas Sosial akan memproses permohonan tersebut dan menerbitkan berita acara penerima bantuan dan kuitansi serah terima
  5. e. Pemohon menandatangani berita acara dan kuitansi
  6. f. Pemohon memperoleh bantuan sosial bagi korban bencana

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dana Santunan bagi Korban Bencana/Bantuan Pangan bagi Korban Bencana

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Batang;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1)   Instagram : @dinsosbatang

2)   Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

3)   WhatsApp : 085879771779

e.Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Korban Bencana"