Rawat Inap

  1. 1. Pasien Umum Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan rawat inap yang menyatakan sebagai pasien Umum
  2. 2. Pasien Peserta BPJS Kesehatan : a. Menandatangani form general concen b. Surat perintah rawat inap dari poliklinik / Gawat Darurat Dari IGD c. Fotocopy Kartu BPJS d. Fotocopy KTP / no NIK e. Fotocopy Kartu Keluarga (untuk peserta PBI)
  3. 3. Surat Jaminan diserahkan di ruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam JAMKESDA (khusus warga Tanah Bumbu) a. Menandatangani general concent b. Surat surat perintah rawat inap dari poliklinik / Instalasi Gawat Darurat c. Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP, Surat Keterangan rawat inap, Surat keterangan tidak mampu, dan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu
  4. 4. Catatan : persayaratan bisa berubah sesuai peraturan/regulasi yang berlaku. Pasien Asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait

  1. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar rawat inap untuk diserahkan ke TPPRI
  2. 2. Petugas TPPRI menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnosa serta kondisi saat itu.
  3. 3. Apabila tidak tersedia tempat tidur dirujuk ke RS lain dengan difaslitasi oleh petugas RS
  4. 4. Apabila tersedia tempat maka pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium) apabila diperlukan
  5. 5. Perawat melaporkan data-data pasien ke TPPRI untuk kemudian dibuatkan rekam medis rawat inap.
  6. 6. Perawat melakukan entri tindakan.
  7. 7. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen dengan menggunakan ceklist
  8. 8. Petugas memberitahu bangsal yang dimaksud bahwa pasien siap diantar ke bangsal
  9. 9. Perawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan bangsal perawat dengan ceklist.
  10. 10. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru (mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  11. 11. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru( mengecek ulang kondisi pasien dan orientasi pasien baru)
  12. 12. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki.
  13. 13. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SPO yang ada.
  14. 14. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan/ kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
  15. 15. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal, petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing dan menyerahkan ke kasir beserta syarat jaminan yang dimiliki.
  16. 16. Keluarga melakukan pembayaran kekasir dan akan mendapatkan bukti pembayaran dari kasir.
  17. 17. Keluarga menyerahkan bukti pembayaran ke bangsal tempat perawatan.
  18. 18. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan Surat Kontrol kepada pasien dan keluarga.
  19. 19. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap.
  20. 20. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain akan diantar ambulan dan didampingi petugas rumah sakit
  21. 21. Pasien meninggal akan diserahterimakan ke petugas perawatan jenazah dengan disaksikan keluarga untuk perawatan lebih lanjut.

Dari pasien MRS sampai pasien KRS (tergantung lama rawat inap)

1. Sesuai Permenkes nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor…. Tahun …. Tentang tarif layanan Badan Layanan Umum RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

3.  Pembiayaan lainnya sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku


1. Akomodasi 2. Visite/Konsultasi 3. Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store