Layanan Rujukan ke Panti Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. a. Surat Permohonan dari penyandang disabilitas / orang tua /wali/ aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. b. Surat keterangan dokter
  3. c. Layanan lansia untuk usia minimal 60 tahun Layanan disabilitas mental usia 15 – 55 tahun Layanan anak usia 13 – 18 tahun;
  4. d. Keterangan kelakuan baik
  5. e. Pernyataan orang tua/wali
  6. f. Poto copy KTP, KK Akta Lahir
  7. g. Pas poto ukuran 4X6 dan seluruh anggota badan

  1. 1. Pemohon datang ke Sekretariat Puskesos ”Sedulur” untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Front Office Puskesos
  3. 3. Verifikasi berkas oleh Back Office Puskesos
  4. 4. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi
  5. 5. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya
  6. Pemohon memperoleh jasa pendampingan

sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Diterimanya PPKS di Panti

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.  SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b. Datang langsung ke Dinas Sosial atau Sekretariat Puskesos ”Sedulur” Kabupaten Batang;

c.  Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d. Akun media Sosial Dinas Sosial Kabupaten Batang:

1)  Instagram : @dinsosbatang

2)  Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Batang

3)  WhatsApp : 085879771779

e.Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi & Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan ke Panti Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"