pelayanan Rehabilitasi medik

  1. Pasien Umum : Bukti mobilisasi rawat jalan dan rawat inap
  2. pasien bpjs : SEP rawat jalan
  3. surat rujukan DPJP

  1. pengambilan nomor antrian pendaftaran oleh pasien/keluarga
  2. memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran
  3. melakukan pendaftaran di loket pendaftaran : a. pasien umum mendapatkan nomor antrian, lalui melakukan pembayaran pendaftaran di kasir sebelum menunju oke instalasi rehabilitasi medik dan mendaptkan bukti mobilisasi konsultasi dan tindakan hrehabilitasi medik b. pasienBPJS mendapatkan SEP rehabilitasi medik setelah mendapatkan nomor antrian
  4. pasien mendaftar di instalasi rehabilitasi medik
  5. pemeriksaaan assesment
  6. pemeriksaan penunjang
  7. tindakan terapi fisik atay modalitas (6X)
  8. pengambilan berkas surat kontrol kembali
  9. pasien di persilahkan kembali ke rumah
  10. rawar inap: lembaran konsul dr DPJP
  11. pemeriksaan assesment di ruangan rawat inap yang mengkonsulkan
  12. tindakan terapi atau rawat bersama

15 Menit

Tidak dipungut biaya

jasa

SP4n-LAPOR, 0822 8084 0455 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Rehabilitasi medik"