Perpanjangan STNK 1 TAHUN (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor)

No. SK: 800/25/BPKD/2023

  1. Membawa STNK Asli dan Foto Copy
  2. KTP Asli dan foto copy
  3. Map Biasa 1

  1. Pemohon melengkapi persyaratan seperti, KTP Asli, STNK Asli, dan Map Biasa 1
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. setelah di panggil petugas di loket pendaftran untuk menyerahkan dokumen yang sudah di sipkan unutk di cek oleh petugas, setelah itu isi formulir sesuai data kendaraan yang tertera di STNK
  4. setelah di isi data tersebut untuk di kembalikan oleh petugas di bagian pendaftran untuk di verivikasi data kendaraan sesuai sistem, setelah itu tunggu sampai di penggil di loket pembayaran BANK BENGKULU
  5. setelah di di panggil nomor antrian oleh petugas di loket pembayaran lakukan sesi pembayaran sesuai data yang diberikan oelh petugas
  6. setelah itu akan di cetak bukti pembayaran sesuai SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) , setelah prose tersebut menunggu untuk di panggil di Bagian Loket Penyerahan STNK, untuk menerima STNK yang sudah di cetak SKPD dan di CAP oleh petugas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah

https://samsat.bengkuluprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK 1 TAHUN (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor)"