Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. 1.Pasien umum: a.Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) b. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  2. 2.Pasien JKN-KIS : a. Kartu BPJS/KIS ,b.KTP, c.KK, d.SEP/KSP, e.KIB untuk pasien lama, f.Akta/ Surat Keterangan kelahiran untuk bayi/anak yang belum punya KTP
  3. 3. Pasien asuransi lain: a.KTP, b.KIB (untuk pasien lama) ,c.KK (untuk pasien anak-anak), d.Kartu anggota Asuransi) e.Surat rujukan /surat control, f.Akta /Surat Keterangan kelahiran untuk untuk bayi/anak yang belum punya KTP
  4. 4.Pasien rawat inap: a.Foto Copy Surat Perintah Rawat Inap , b.Mengecek Ulang Administrasi ,c.Mengecek Kelengkapan RM3

  1. 1. Pasien Gawat Darurat masuk melalui IGD/ rawat Jalan
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruangan yang dituju
  3. 3. Petugas pengantar dan petugas ruangan melakukan serah terima pasien dengan mengisi lembar checklist yang sudah diisi dan ditandatangani.
  4. 4. Petugas ruangan melakukan orientasi ruangan dan edukasi prosedur rawat inap kepada pasien/keluarga pasien
  5. 5. Pasien di berikan layanan asuhan medis dan keperawatan selama di rawat
  6. 6. Pasien keluar dari ruang rawat inap: a. Pasien pulang/APS ? Melengkapi administrasi dan obat pulang ? Edukasi prosedur pulang, perawatan dirumah, prosedur kontrol b. Pasien Rujuk ? Melalui IGD/Rawat Inap ? Melengkapi administrasi rujukan dan transportasi, ? Petugas yang merujuk melalui Sisrute dan memastikan pasien diterima di rumah sakit tujuan c. Pasien Meninggal ? Melengkapi administrasi ? Petugas ruangan menghubungi petugas jenazah dan mobil jenazah.

Waktu monitoring dan asuhan pelayanan 24 jam

1. Umum : Perda Retribusi No. 4 Tahun 2020

2. BPJS : Tarif INACBGs

Pelayanan Pasien Rawat Inap

1. Pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas Informasi

3. Kotak saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store