Perpanjangan STNK 5 Tahun (TU 5 TAHUN)

No. SK: 800/25/BPKD/2023

  1. Membawa STNK Asli
  2. BPKB Asli dan foto copy
  3. KTP Asli dan foto copy
  4. kendaraan sesuai STNK untuk di cek fisik oleh petugas Samsat

  1. Pemohon membawa syarat dokumen yang di butuhkan seperti, STNK Asli, BPKB Asli , Kendraan sesuai STNK untuk di cek fisik oleh petugas
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. setelah itu pergi ke loket Pendaftaran untuk menyerahkan dokumen sesuai persyratan
  3. setelah itu mengisi formulir pendftraan sesuai data di STNK, setalah selesai di isi kembali ke loket pendaftran untuk di data oleh petugas
  4. setelah itu kendaraan akan di cek fisik oleh petugas untuk di data sesuai kententuan yang berlaku sesuai standar kelengkapan kendaraan
  5. setelah di nyatakan kendaraan sesuai prosedur lalu pemohon untuk kembali ke bagian loket Pendaftran untuk di verivikasi data yang sudah lengkap
  6. setelah dokumen sudah melewati proses di bagian pendaftaran dan bagian penetapan untuk dapat melakukan pembayaran langsung di bagian penyerahan stnk oleh petugas
  7. pemohon akan diberi surat jalan keterangan sementara menunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila STNK dan Plat selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kantor Samsat UPTD PPD Kabupaten Bengkulu Utara

20 Menit

Tidak dipungut biaya

STNK

https://samsat.bengkuluprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK 5 Tahun (TU 5 TAHUN)"