Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 15 Tahun 2023

  1. Pasien Umum: 1. Identitas diri (KTP/KK/SIM/PASPOR, 2. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  2. Pasien JKN-KIS: 1. Pasien Baru : Kartu BPJS/KIS, KTP, KK, Surat rujukan/Surat Kontrol, SEP/KSP, 2. Pasien Lama: Kartu BPJS/KIS, KIB/KTP, surat kontrol, KK(PBI)
  3. Untuk pasien dengan kasus trauma perlu dilengkapi: 1. Fotokopi surat kronologi bermaterai, 2. Fotokopi Laporan Polisi (kasus kecelakaan lalu lintas)
  4. Pasien asuransi lain (yang sudah MOU dengan rumah sakit): KTP,KIB(untuk pasien lama), kartu anggota asuransi, surat rujukan/surat kontrol

  1. 1. Pasien datang sendiri (pasien umum) a. Pasien baru : mendaftar ke TPP rawat jalan (TPPRJ) dengan menyebutkan klinik yang dituju b. Pasien lama : dapat mendaftar lewat pendaftaran : * Online (Install melalui play store * Onsite melalui anjungan pendaftaran mandiri c. Pasien mendapatkan nomor antrian klinik tersebut d Pasien membayar ke kasir rawat jalan e. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju. f. Pasien mendapat pelayanan asuhan rnedis dan keperawatan di khmk yang dituJu g. Jika pasien mendapatkan resep, pasien menyerahkan resep ke instalasi farmasi rawat jalan. h. lnstalasi Farmasi memberikan kwitansi obat untuk dibayarkan ke kasir rawat jalan i. Setelah mendapatkan obat, pasien boleh pulang J. Jika pasien harus dirujuk, maka diberikan surat rujukan k. jika pasien harus opname: ./ Petugas di klinik memberikan surat perintah rawat inap (SPRI) kepada pasien/keluarga . ./ Pasien/keluarga mendaftar di TPP 24 Jam di antar oleh petugas rawat jalan untuk menetukan ruang rawat inap yang dituju, dengan menyertakan SPRI ./ Petugas portir mengantar pasren ke ruangan yang dituju . ./ Jika ruangan penuh, maka pasien dan keluarga diminta untuk menunggu di ruang tunggu rawat jalan (portir bertanggung jawab mengantar pasien sampai ruangan yang dituju) ./ Dalam kondisi medis tertentu, pasien harus diantar oleh perawat ke ruangan
  2. Pasien BPJS Rujukan dari FKTP a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai k) kecuali point d dan h b. Saat di TTPRJ, pasien harus menunjukkan Kartu BPJS/KIS asli
  3. Pasien Setelah Opname a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point a sampai k) kecuali point d dan h (untuk pasien BPJS) b. Pasien membawa foto copy surat perintah kontrol/ringkasan pulang dari rawat inap c. Surat perintah kontrol hanya berlaku 1 kali kunjungan, setelahh itu dirujuk balik ke FKTP (pasien BPJS)
  4. Pasien BPJS dengan penyakit kronis a. Ketentuan berlaku seperti diatas (point 3) b. Saat di TPPRJ pasien menunjukkan juga surat keterangan masihh dalam perawatan (SKMDP) Pada kunjungan ke-2 dan ke-3 yangg berlaku untuk 3 bulan ke depan, kecuali untuk penyakit kronis tertentu (sesuai lampiran tentang penyakit kronis) c. Saat kontrol di bulan ke-3, pasien akan mendapatkan surat rujuk balik(SRB) yang diserahkan pasien ke FKTP atau dokter keluarga.

Mulai Diterbitkan SEP sampai dengan dilakukan pemeriksaan oleh dokter

1. Umum : Perda Retribusi No.4 Tahun 2020

2. BPJS : Tarif INACBGS

Pelayanan Pasien Rawat Jalan

1. Pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas Informasi

3. Kotak Saran yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store