Pemberian Bantuan Kepada Lanjut Usia Terlantar

  1. Data usulan desa yang ditandatangani oleh Camat setempat
  2. Terdaftar dalam ID DTKS
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu calon penerima bantuan
  4. Fotocopy KK dan KTP calon penerima bantuan
  5. Foto calon penerima bantuan

  1. Dinas Sosial membuat surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-kabupaten Toba yang ditandatangani oleh Sekretaris d\aerah perihal permintaan data penyandang disabilitas calon penerima bantuan
  2. Apabila data usulan sudah diserahkan ke Dinas Sosial, selanjutnya pimpinan mendisposisi kepada bidang terkait.
  3. Bidang melalkukan verifikasi dan validasi kelayakan data usulan kepada calon penerima bantuan
  4. Selanjutnya bidang membuat SK penetapan penerima bantuan yang ditandatangani oleh pimpinan
  5. Bidang melakukan pengurusan pengadaan barang bantuan
  6. Bidang kemudian membuat surat tentang jadwal dan lokasi penyerahan bantuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daaerah yang ditujukan kepada camat sekabupaten Toba
  7. Selanjutnya penyaluran bantuan dilaksanakan

1 s/d 2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Rehabilitasi Sosial (0813-6134-3107)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Kepada Lanjut Usia Terlantar"