Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar

  1. Sesuai Pemensos No. 4 tahun 2020 tentang adapun kriteria anak terlantar yaitu : 1. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa sandang, pangan, dan papan. 2.Tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus. 3. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya. 4. masih memliki keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

  1. Dirujuk/ dimasukan sebagai penerima manfaat oleh keluarga, masyarakat, LSM/organisasi, Lembaga/ Instansi Pemerintah maupun swasta
  2. Mendaftarkan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/ Kota. (dengan mengisi form yang disediakan)
  3. Rekomendasi/ Surat pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota
  4. Penjangkauan awal/ seleksi awal oleh petugas Dinas Sosial Sumatera Utara dan atau petugas UPT. Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA) untuk memastikan penerima manfaat sesuai dengan kriteria dan sasaran yang telah ditentukan
  5. Assesmen kepada calon penerima manfaat oleh pekerja Sosial Dinas Sosial dan UPT. Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA)
  6. Nota Dinas/ Surat Pengantar dari Kepala Dinas Sosial (Bidang Rehabilitasi Sosial)
  7. Penempatan Penerima manfaat untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar dalam panti.

3 s/d 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Rehabilitasi Sosial (0813-6134-3107)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Bagi Anak Terlantar"