alat bantu bagi penyandang disabilitas

No. SK: 060/102/2023

  1. Surat Permohonan ke Bupati Wonosobo cq. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo
  2. Surat Pengantar sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akte Kelahiran
  5. Foto Seluruh badan

  1. Pengguna Layanan datang ke kantor Dinas Sosial,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Pemohon menunggu proses verifikasi berkas;
  3. Pemohon menunggu konfirmasi jadwal Homevisit dan asesmen oleh Petugas Sosial;
  4. Pemohon yang tidak memenuhi kriteria tidak diberikan alat bantu Penyandang Disabilitas;
  5. Pemohon yang memenuhi kriteria menunggu informasi Penyerahan Alat Bantu Penyandang Disabilitas;
  6. Pemohon menandatangi Berita Serah Terima

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

alat bantu bagi penyandang disabilitas

1.   Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.   Telephone  : (0286) 323172

4.   Whatsapp  : 082220250005

5.   Instagram  instagram

6.   Web           :devdinsos.wonosobokab.go.id/

7.   Email         email dinsospmd wonosobo

Lapor Bupati : lapor bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store