Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Surat pernyataan kematian dari dokter
  2. Sudah di observasi dua jam setelah meninggal

  1. Surat kematian dari dokter
  2. Petugas mengantar jenazah ke ruang pemulasaran
  3. Pembersihan dan persiapan jenazah
  4. Pengawetan jenazah (permintaan keluarga/kepolisian)
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pengantaran jenazah

Susuai kasus pasien yang meninggal

Gratis bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum


Pelayanan Pemulasaran Jenazah

Dapat disampaikan melalui:

- Kontak layanan telepon 087705630664

- Ruang Penanganan Komplain

- Kotak Pengaduan

- Portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"