Pelayanan Sanitasi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  2. Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3

  1. Pengelolaan limbah infeksius dan B3 di Rumah Sakit menggunakan jasa pihak ke III,
  2. Rumah Sakit memiliki MOU dengan pihak ke III yang telah memiliki izin dalam pengolahan limbah infeksius dan B3 (dalam MOU dijelaskan bahwa pengambilan sampah medis dilakukan 2 hari sekali),
  3. Petugas pengambil limbah dari pihak ke III menimbang limbah medis didampingi oleh petugas dari Rumah Sakit,
  4. Hasil penimbangan dicatat dalam manifest limbah B3 yang ditandatangani dan di stempel oleh kedua belah pihak,
  5. Sanitarian melakukan perekapan hasil manifest dalam bentuk logbook B3 dan dilaporkan kepada Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan,
  6. Sanitarian menyusun laporan tribulan dan semesteran yang dikirimkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.
  7. Prosedur Pengambilan Limbah Padat Infeksius dan B3 : a) Petugas sampah medis mengambil limbah padat infeksius dari seluruh ruangan Rumah Sakit dengan menggunakan APD lengkap dan troli khusus yang tertutup, b) Petugas mengumpulkan limbah medis ke dalam TPS B3 yang sesuai dengan standar, c) Limbah medis infeksius dimasukan kedalam wheilbin dan ditata rapi di dalam TPS limbah B3, d) Pihak ke III mengambil limbah setiap 2 hari sekali dengan menggunakan truk container khusus yang telah memiliki izin dalam pengangkutan limbah, e) Petugas dari pihak ke III melakukan penimbangan limbah medis dengan menggunakan APD lengkap dan didampingi oleh Sanitarian, f) Pihak ke III menyerahkan manifest bukti pengambilan limbah medis kepada Sanitarian, g) Pihak ke III langsung mengangkut limbah medis ke pengolahan limbah ( PT. Wastec International), h) Penyusunan logboog dan laporan oleh Sanitarian.
  8. Mekanisme Pengaduan Jika Ada Keluhan : a) Jika timbulan limbah padat berbau dan tidak dilakukan pengolahan maka warga sekitar berhak melakukan komplain kepada pihak Rumah Sakit, b) Komplain bisa disampaikan melalui kotak saran, whatsapp, pesan melalui media sosial, secara langsung kepada pihak Rumah Sakit. c) Rumah Sakit akan menindak lanjuti jika ada komplain dari masyarakat sekitar terkait air limbah.

Pengambilan limbah medis: 1– 2 jam / sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan.

Penanganan complain : 1 x 24 jam


Biaya Pengolahan : Rp. 7.000,-/Kg

Biaya Komplain : tidak dipungut biaya

Pengelolaan Limbah Padat Infeksius Dan B3

1.   Kotak saran

2.  Telepon  (0351)-894952

3.  Whatsapp : 0811 3335 2898

4.  Email : rsud@magetan.go.id

5.  Website : rsud.magetan.go.id

6.  Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.  Instagram : rsds.magetan

8.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

9. Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sanitasi"