Audiensi dengan Pimpinan/Sekretariat Jenderal MPR RI

  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/LSM/Organisasi Masyarakat/Partai Politik/Badan Publik Lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  2. Materi audiensi yang diminta secara jelas disertai Kerangka Acuan Kegiatan;
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan audiensi;
  4. Waktu pelaksanaan audiensi;
  5. Melampirkan fotocopy KTP/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku. ditujukan ke alamat: Pimpinan MPR/Sekretariat Jenderal MPR RI Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6, Jakarta Pusat, 12170;

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan audiensi ditujukan kepada Pimpinan MPR RI/Sekretaris Jenderal MPR RI;
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan audiensi telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu informasi audiensi dapat dilakukan atau tidak. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah audiensi dapat dilakukan atau tidak, dan dapat diselenggarakan secara tatap muka langsung atau secara daring.
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui e-mail/telepon. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan audiensi dan contact person petugas yang akan melayani, di mana konsultasi akan diselenggarakan secara: 1) Tatap muka langsung a) Pengguna layanan datang ke tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan menginformasikan permohonan audiensi kepada Petugas; b) Setiap audiensi yang diselenggarakan secara tatap muka langsung menerapkan protokol kesehatan c) Pengguna layanan menerima audiensi oleh Pimpinan MPR/Pimpinan Sekretariat Jenderal. 2) Daring a) Pengguna layanan menerima audiensi secara daring oleh Pimpinan MPR/Pimpinan Sekretariat Jenderal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI maksimal 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima oleh unit kerja yang bersangkutan dan pelaksanaan audiensi.

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan Pimpinan MPR/ Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR untuk mendapatkan informasi/jawaban/pembahasan lainnya sesuai topik yang disampaikan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretariat Jenderal MPR RI Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6, Jakarta Pusat, 12170; atau 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. Telepon: 021 5789 5063 b. Faximile: 021 5789 5178 c. E-mail: setjen@mpr.go.id d. Website: www.mpr.go.id e. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audiensi dengan Pimpinan/Sekretariat Jenderal MPR RI"