Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Sekretariat Jenderal
MPR RI maksimal 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima oleh unit kerja yang
bersangkutan dan pelaksanaan audiensi.
Tidak dipungut biaya
Pertemuan audiensi dengan Pimpinan MPR/ Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR untuk mendapatkan informasi/jawaban/pembahasan lainnya sesuai topik yang disampaikan.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretariat Jenderal MPR RI Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Jl. Jend. Gatot Subroto No. 6, Jakarta Pusat, 12170; atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. Telepon: 021 5789 5063
b. Faximile: 021 5789 5178
c. E-mail: setjen@mpr.go.id
d. Website: www.mpr.go.id
e. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store