Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/010/PKM-BDR/2023

  1. 1. Pasien membawa/menunjukkan Fotocopy KK/KTP/Kartu BPJS

  1. 2. 1. petugas menggunakan APD. 2. Petugas melakukan pemilahan. 3. Petugas melakukan pengangkutan. 4. meletakkan Limbah ke TPS
  2. 3. 1. Petugas menyiapkan lokasi yang akan dilakukan IKL. 2. Petugas datang ke lokasi dengan membawa form sesuai dengan lokasi. 3. Petugas melakukan observasi dan penilaian. 4. Petugas menyampaikan hasil observasi dan memeberikan edukasi dan saran untuk dilakukan perbaikan. 5. Pelaporan
  3. 4. 1. Petugas berkordinasi dengan perangkat desa setempat tentang titik lokasi pemicuan. 2. menyiapkan segala materi dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemicuan 3. monitoring setelah dilakukan pemicuan.

-

Tidak dipungut biaya

1. Pengelolaan Limbah padat medis dan Non medis , 2. inspeksi kesehatan lingkungan TTU (Tempat -Tempat Umum), 3. TPM (Tempat Pengolahan Makanan Minuman), 4. Kegiatan Pemicuan STBM pilar 1 . dan Sarana Sanitasi melalui kegiatan penilaian rumah sehat Di Lingkungan Wilayah kerja Puskesmas Bandar

Kotak saran

Nomor HP : 0812 5202 1449

Email : uptdpkmbandar@gmail.com

Facebook : Uptd Puskesmas Bndar

Instagram : pkmbandar

Website : https://puskesmasbandar.benermeriahkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"