Pelayanan Sanitasi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  2. Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2016 (lampiran I tentang baku mutu air limbah domestik).

  1. Limbah dari semua sumber yang ada di Rumah Sakit dialirkan secara grafitasi menuju IPAL,
  2. Limbah yang dihasilkan oleh Instalasi Laboratorium, Nutrisi, Laundry, Bank Darah, Laboratorium IGD dan IBS melalui proses pengolahan awal (pretreatment) terlebih dahulu sebelum masuk ke IPAL,
  3. Limbah yang masuk ke IPAL terkumpul dalam bak ekualisasi untuk penyetaraan karakteristik air limbah,
  4. Air limbah akan dipompa menuju bak biofilter untuk diolah (pompa secara otomatis menyedot saat radar menyentuh permukan air limbah),
  5. Dari unit biofilter limbah dialirkan menuju post treatment untuk proses filtrasi,
  6. Sebelum dibuang ke effluent limbah diclorinasi terlebih dahulu,
  7. Sesuai peraturan yang berlaku harus dilakukan sampling air limbah setiap bulan. Prosedur Pengambilan Sampling : a) Petugas berkoordinasi dengan pihak ke III terkait penjadwalan sampling air limbah setiap 1 bulan sekali, b) Kemudian pihak ke III mengirimkan penawaran ke Rumah Sakit, c) Sanitarian membuat pengajuan terkait kegiatan sampling air limbah yang akan dilaksanakan sesuai jadwal yang tertera pada surat penawaran, d) Pihak ke III datang ke Rumah Sakit untuk melakukan sampling air limbah, e) Pengerjaan sampel oleh pihak ke III, f) Pengiriman hasil sampling oleh pihak ke III kepada pihak Rumah Sakit, g) Sanitarian membuat laporan rutin bulanan kepada Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan terkait hasil sampling.
  8. Mekanisme Pengaduan Jika Ada Keluhan : a) Jika air limbah berbau, mengontaminasi lingkungan sekitar, merubah warna badan air buangan maka warga sekitar berhak melakukan komplain kepada pihak Rumah Sakit, b) Komplain bisa disampaikan melalui kotak saran, whatsapp, pesan melalui media sosial, secara langsung kepada pihak Rumah Sakit. c) Rumah Sakit akan menindak lanjuti jika ada komplain dari masyarakat sekitar terkait air limbah.

Pengambilan sampel air limbah: 5 – 10 menit / sesuai dengan kebutuhan petugas sampling.

Penanganan complain : 1 x 24 jam

Biaya Sampling : Rp. 700.000,-

Biaya Komplain : tidak dipungut biaya

Pengolahan limbah cair

1.  Kotak saran

2.  Telepon  (0351)-894952

3.  Whatsapp : 0811 3335 2898

4.  Email : rsud@magetan.go.id

5.  Website : rsud.magetan.go.id

6.  Facebook : Rsud Sayidiman Magetan

7.  Instagram : rsds.magetan

8.  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat

9.  Secara Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sanitasi"