Surat rekomendasi penganggakatan anak

No. SK: 060/102/2023

  1. a. Surat Permohonan Izin Pengangkatan Anak dari Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo;
  2. b. Surat Permohonan Ijin Pengangkatan Anak dari Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di Semarang;
  3. c. Lampiran-lampiran yang diperlukan
  4. 1) Surat Keterangan Sehat Suami dan Istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
  5. 2) Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Suami dan Istri dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) / Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Magelang;
  6. 3) Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir;
  7. 4) Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) suami dan istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Kepolisian Resort (Polres) Wonosobo dilegalisir;
  8. 5) Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir;
  9. 6) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir;
  10. 7) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) dilegalisir;
  11. 8) Fotokopi Akta Kelahiran Calon Anak Angkat (CAA) dilegalisir;
  12. 9) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Orang Tua Kandung Calon Anak Angkat (CAA) Dilegalisir;
  13. 10) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri Orang Tua Kandung Calon Anak Angkat (CAA) dilegalisir;
  14. 11) Surat Keterangan Penghasilan dari Tempat Bekerja Calon Orang Tua Angkat (COTA), (Pedagang, Petani dan Wiraswasta diketahui Kepala Desa, PNS/Swasta diketahui atasan);
  15. 12) Surat Ijin/Pernyataan dari Orang Tua Kandung/Wali atau saudara kandung yang sah apabila orang tua kandung sudah meninggal dunia dari Suami Istri Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang menyatakan bahwa tidak keberatan anak atau saudara kandungnya mengangkat anak, tertulis di atas kertas bermateri Rp 10.000;
  16. 13) Surat Pernyataan Jaminan Calon Orang Tua Angkat (COTA), dibuat secara tertulis di atas kertas masing-masing bermaterai Rp 10.000), yaitu :
  17. a) Bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  18. b) Akan memperlakukan anak angkat dan kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
  19. c) Seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
  20. d) Akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  21. e) Tidak akan menjadi wali nikah;
  22. f) Membuat surat wasiat akan menghibahkan harta benda kepada anak angkat.
  23. 14) Surat Keterangan Penyerahan Anak dari orang tua Kandung Calon Anak Angkat (CAA) kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) tertulis di atas kertas bermateri Rp 10.000,- dengan saksi-saksi Kepala Desa /Sekretaris desa, jika fotokopi yang diserahkan maka harus dilegalisir desa/kelurahan setempat;
  24. 15) Dokumen dibuat rangkap 3 (tiga), dokumen asli diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah , dua Fotokopi dokumen untuk arsip Dinas Sosial Kabupaten dan Calon Orang Tua Angkat (COTA);
  25. 16) Foto Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) Ukuran 4x6 masing-masing 2 Lembar.

  1. 1. Pengguna Layanan datang ke Gerai Pelayanan Publik (GPP);
  2. 2. Pengguna Layanan menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi kepada petugas;
  3. 3. Pengguna Layanan menunggu petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas;
  4. 4. Pengguna Layanan mendapat konfirmasi dari petugas mengenai kelengkapan berkas, apabila lengkap maka akan melanjutkan pada tahap berikutnya. Apabila belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pengguna layanan terlebih dahulu;
  5. 5. Pengguna Layanan menunggu penjadwalan home visit oleh Pekerja Sosial;
  6. 6. Pengguna Layanan menunggu laporan sosial dari pekerja sosial;
  7. 7. Pengguna Layanan mendapatkan surat rekomendasi pengangkatan anak berdasar dari laporan sosial dari pekerja sosial yang akan langsung dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

maksimal 6 (enam) hari kerja dihitung sejak kelengkapan berkas dikumpulkan 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

1.  Datang langsung ke Dinas Sosial Pemberdayaan Sosial dan Desa Kabupaten Wonosobo;

2.  Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

3.  Telephone     : (0286) 323172

4.  Whatsapp     : 082220250005

5.  Instagram     : @dinsospmd.wsb

6.  Web             :devdinsos.wonosobokab.go.id/

7. Email             :dinsospm.wsb@gmail.com

Lapor Bupati : lapor bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store