Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No. SK: 41 Tahun 2024

  1. Surat Dispensasi Nikah diterbitkan apabila pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari
  2. Membawa formulir N1 dan N4 lengkap terisi dan sudah ditandatangani Lurah
  3. Membawa fotocopy KTP, KK dan lainnya sesuai data dalam N1 dan N4
  4. Membawa pas foto ukuran 3X4 calon mempelai laki-laki dan perempuan masing-masing 2 lembar
  5. Kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan untuk mencocokan data pada N1 dan N4 yaitu salinan KTP, KK, akte kelahiran

  1. Pastikan Formulir N1 dan N4 sudah benar, lengkap terisi dan data sesuai dengan salinan data dukung seperti Kartu tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Formulir juga sudah ditandatangani Lurah
  2. Hadir ke Kemantren untuk diterbitkan surat dispensasi nikah dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pernikahan berada di wilayah KUA Kemantren Umbulharjo dan dalam waktu kurang dari 10 hari
  3. Verifikasi oleh kepala jawatan Umum, dan penandatanganan surat oleh mantri pamong Praja atau pejabat yang ditunjuk

  1. Penerimaan berkas permohonan, untuk dilakukan pencocokan dan penelitian kesesuaian surat dengan bukti kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga, kurang lebih 10-15 menit
  2. Apabila diperlukan, dilakukan verifikasi data dengan kelurahan dan pemohon untuk memastikan kesesuaian surat N1, N4 dan surat lainnya yang dimohonkan, kurang lebih 10-15 menit
  3. Verifikasi permohonan oleh Kepala Jawatan Umum 10-15 menit
  4. Entry data pada sim pelayanan JSS 10-15 menit
  5. Penandatangan Mantri Pamong Praja, melalui sim pelayanan dispensasi nikah dalam JSS kurang lebih 10-15 menit
  6. Pencetakan surat 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Mekanisme Pengaduan :

  1. Kotak saran
  2. Kotak puas dan tidak puas
  3. Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan upik@jogjakota.go.id
  4. Email Kemantren Umbulharjo uh@jogjakota.go.id
  5. Surat dengan alamat Kemantren Umbulharjo Jl. Glagahsari Nomor 99 Warungboto Yogyakarta
  6. Form Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dispensasi Nikah"