Izin Usaha Kawasan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Bermeterai
  3. Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Kemenkumham
  4. Indentitas Pelaku Usaha
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Perizinan Berusaha berbasis Resiko (Sertifikat standar/izin)
  7. NPWP Bintan

  1. pastikan lokasi usaha berada di wilayah free trade zone (FTZ) Bintan
  2. datanglah ke kantor BP Kawasan Bintan dengan membawa berkas persyaratan sesuai izin yang ingin diajukan
  3. staff front office akan mengecek berkas persyaratan, pastikan anda menerima surat tanda terima yang ditandatangani dan distempel oleh petugas
  4. tunggu proses 5 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan lengkap dan terverifikasi. bila izin sudah terbit, anda akan diberitahu dan dapat diambil di kantor BP Kawasan Bintan

jangka waktu penyelesaian 5 hari kerja terhitung sejak berkas persyaratan sudah lengkap dan terverifikasi.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kawasan

layanan pengaduan dapat menghubungi Telp : (0771) 4444143-4444729

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kawasan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean"