Layanan Dalam Gedung

No. SK: 033 / KPTS / PKM-POSEK / I / 2023

  1. 1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. 2. kartu bpjs/jkn/asuransi kesehatan ( bagi yang memiliki)
  3. 3. surat rujukan dari fasilitas kesehatan lain

  1. 1. petugas memanggil sesuai urutan daftar tunggu pasien
  2. 2. memasukkan data diri diri pasien
  3. 3. melakukan general consent ( bagi pasien baru )
  4. 4. pembuatan kartu berobat ( bagi pasien baru )
  5. 5. melakukan registrasi pasien sesuai poli klinik yang dituju
  6. 6. menerbitkan SEP ( surat elegibilitass peserta )
  7. 7. peserta menuju poli klinik tujuan sesuai registrasi

10 Menit

Bpjs/ Jkn tidak dikenakan biaya

umum pembayaran sesuai perda

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

LANGSUNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Dalam Gedung"