DUPLIKAT Surat Tanda Nomor Kendaraan

No. SK: 800/25/BPKD/2023

  1. Membawa STNK Asli dan Foto Copy
  2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polres
  3. Membawa Surat Keterangan Tidak di Tilang dari Polres
  4. Membawa BPKB Asli dan Foto Copy
  5. Membawa Kendaraan Bermotor / Mobil untuk di Cek Fisik Petugas Samsat
  6. Map Biasa 1 Lembar

  1. pastikan untuk membawa persyratan seperti BPKB Asli, Surat Keterangan Kehilangan dan Surat Tidak di Tilang yang sudah di urus Polres
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa dokumen sesuai persyratan.
  3. setelah itu isi formulir yang telah di beri oleh petugas di Loket pendaftaran , isi formulir sesuai data di BPKB
  4. setelah megisi formulir , data yang sudah dibuat untuk dapat di kembalikan ke petugas pendaftaran ,agar data dapat di verivikasi
  5. Kendaraan akan di cek fisik oleh petugas Samsat , pastikan kendaraan sudah memenuhi standar syarat Kendaraan yang di setujui oleh Petugas
  6. setelah cek fisik kembali ke Loket Pendaftaran untuk di verivikasi oleh petugas, setalah itu menunggu proses data kendaraan untuk melakukan pembayaran di loket penyerahan, Wajib Pajak akan diberi Surat Keterangan oleh petugas ,untuk sementara STNK selesai di proses
  7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila STNK selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kantor Samsat UPTD PPD Kabupaten Bengkulu Utara.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

STNK

https://samsat.bengkuluprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "DUPLIKAT Surat Tanda Nomor Kendaraan "