Pelayanan Surat Pengantar e-KTP

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. KK atau dokumen lain yang sah (asli/foto copy)

  1. 1. Warga datang kekelurahan
  2. Menyerahkan KK yang asli (foto copy)
  3. Petugas mengisi Formulir F.1-21
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatanganan oleh Lurah/sekretaris
  5. Petusa menyerahkan Formulir F.1-21 kepada pemohon
  6. Selesai

2 Menit menerima dan pemeriksaan berkas - berkas pembuatan e-KTP

2 Menitpetus mengisi formulir F.1-21 dan pemebrian nomor register

1 Menit pemerosesan dan penandatanganan Formulir F.1-21

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar e-KTP

Kelurahan Kraton 

Jl. Letnan Singosastro No. 81

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar e-KTP"