Loper

  1. Membawa KTP

  1. 1. Pasien masuk ruang gawat darurat pengantar/keluarga pasien mendaftar ke pendaftaran IGD 2. Perawat IGD melakukan triase memeriksa kondisi pasien IGD menerima status pasien dari dari rekam medik status IGD berwarna merah 3. Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD setelah melakukan labelisasi/triase(merah, kuning, hijau, hitam) 4. Paramedik dan dokter melakukan tindakan yang diperlukan sesuai SPM emergensy 5. Dokter menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dan disetujui oleh pasien/keluarga ( informed consent) 6. Bila pasien menolak pemeriksaan dan atau tindakan (medik, penunjang, rawat inap), pasien/keluarga menandatangani surat penolakan 7. Pasien tanpa pengantar dan dalam kondisi tidak sadar, dokter atau paramedis berhak melakukan tindakan penyelamatan bila terdapat kondisi yang mengancam jiwa pasien. 8. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, dokter membuiat pengantar ke unit terkait dan menginformasikan lewat telpon, pengambilan sampel laboratorium dilakukan diruang gawat darurat, untuk pemeriksaan rontgen, petugas IGD mengantarkan pasien ke unit radiologi 9. Dokter jaga IGD mencatat hasil bacaan penunjang medik di dokumen RM dan salinannya tersimpan dalam dokumen RM 10. Dokter jaga IGD mencatat hasil pemeriksaan, doagnosis dan terapidi lembar emergensi dokumen RM, serta menuliskan resep, bila merupakan kasus kepolisian kriminal dituliskan visum etrepertum pada rekam medis atas permintaan penyidik kepolisian.

ketika pasien tiba di rumah sakit menuju ke ruang igd loper dan paramedis bersiap untuk menangani pasien

Tidak dipungut biaya

Loper rumah sakit

Sesuai dengan alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-