Pelayanan Surat Pengantar KK

No. SK: 188.45/08/Kpts/433.301.5/2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW, dokumen lain yang sah
  2. Nambah anggota keluarga yang baru lahir keterangan dari bidan / doktor
  3. Foto copy buku nikah
  4. Foto copy ijazah terakhir

  1. 1. Warga datang kekelurahan
  2. Menyerahkan data anggota Keluarga dan mengisi Formulir pembuatan KK
  3. Pertugas mengisi formulir F.1-01 dan memberi nomor register
  4. Petugas melakukan pemerosesan penandatanganan oleh lurah / sekretaris
  5. Petugas menyerahkan Formulir F.1-01
  6. Selesai

2 Menit menerima dan pemeriksaan berkas - berkas pengajuan KK

2 Menit petugas menisi formulir F.1-01 dan pemberian nomor register

1 Menit pemerosesan dan penandatanganan formulir F.1-01

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KK

Kelurahan Kraton

Jl. Letnan Singosastro No. 81

email : kelurahankraton@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar KK"