Pencatatan dan Pendataan Cagar Budaya

No. SK: 067/038/417

  1. Formulir Pendaftaran Cagar Budaya
  2. Surat Sertifikat Bangunan dan Tanah

  1. Permohonan Pendaftaran
  2. Menerima Permohonan
  3. Memeriksa Data/ Dokumen
  4. Memverifikasi Data
  5. Survei Lokasi
  6. Merekap Hasil Data Pendaftaran
  7. Data diserahkan kepada TACB

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendataan Cagar Budaya

  1. Secara Langsung ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga. Jl. Diponegoro No.37 Salatiga
  2. Website :www.disbudpar.salatiga.go.id
  3. SMS, Whatsapp, Telepon : 0882 0034 38231
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan Pendataan Cagar Budaya"