Pelayanan Pemekaman Warga Sipil di TMP (Taman Makam Pahlawan)

  1. Permohonan tertulis tetang pemakaman warga Sipil di TMP
  2. Identitas Lengkap Warga Sipil yang akan dimakamkan
  3. Memiliki salah satu sertifikat tanda kehormatan (Bintang RI, Bintang Maha Putra, Bintang Gerilya atau Bintang lainnya)

  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas bersamaan dengan kelengkapan berkas lainnya
  2. Kabid dan Staf memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan bagi pemohon, selanjutnya disampaikan kepada Kadis
  3. Kepala Dinas memberikan Keputusan terhadap pemohon tentang pelaksanaan pemakaman di TMP
  4. Urusan menyampaikan keputusan Kepala Dinas kepada Pemohon : a. Keputusan Ijin Pelaksanaan Pemakaman Warga Sipil di TMP b. Keputusan ditolak dan menganjurkan untuk melengkapi berkas yang menjadi persyaratan
  5. Kepala Dinas mengirim surat (Koordinasi) kepada Garnisun/Satuan Teritorial (Kodam/Korem/Kodim) tentang Pelaksanakan upacara pemakaman Warga Sipil yang telah mendapat Gelar Pahlawan di TMP

Paling lama 2 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sarana dan Prasarana serta Surat Izin Pemakaman di TMP

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemekaman Warga Sipil di TMP (Taman Makam Pahlawan)"