Pelayanan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  3. SIUP + TDP
  4. NPWP
  5. Penyelenggara wajib menyampaikan (tembusan) laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi : Berita acara pelaksanaan undian dari Notaris, daftar nama pemenang, daftar hadiah yang tidak tertebak, tanda bukti penyetoran pajak hadiah undian, dokumentasi kegiatan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan Surat permohonan diatas materai 6000 disampaikan kepada kepala Dinas cq. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provsu 1 (satu) bulan sebelum kegiatan undian dimulai
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk memproses permohonan
  3. Kepala Bidang menunjuk urusan UGB untuk pembuatan konsep surat rekomendasi. Konsep surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Urusan UGB Bidang menyerahkan surat rekomendasi ke perusahaan yang bersangkutan

Paling lama 3 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Undian Berhadiah

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Undian Berhadiah"