Pelayanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang/Uang

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Pendirian dari Notaris
  3. Daftar Kepanitiaan meliputi, Susunan pengurus kepanitiaan, alamat dan program kegiatan
  4. Surat keterangan dari kepolisian setempat mengenai loyalitas dari para Pengurusnya
  5. NPWP
  6. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil pengumpulan uang dan barang disertai bukti-bukti pertanggung jawaban yang memuat : Pelaksana,Jumlah sumbangan yang terkumpul, Penggunaan/penyaluran sumbangan yang terkumpul selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa pelaksanaan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.

  1. Pengguna layanan mengajukan surat Permohonan Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang/Barang kepada Kadis dan selanjutnya mendisposisi dan arahan kepada Kabid Pemberdayaan Sosial
  2. Kabid Pemberdayaan Sosial menerima, membaca dan menganalisis berkas permohonan serta memberikan petunjuk kepada urusan PUB untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Urusan PUB menerima, membaca dan memproses permohonan bersama Staf untuk selanjutnya memberikan laporan pemeriksaan atas permohonan Kabid yang dilengkapi dengan konsep Nota Dinas yang akan diajukan Kabid ke Kadis
  4. Kabid menerima, membaca dan meneliti hasil laporan urusan dan konsep Nota Dinas, dan apabila telah sesuai, maka Kabid memberi arahan kepada urusan PUB untuk menyiapkan konsep Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang/Barang dan menyerahkan ke Sekretaris
  5. Kadis membaca konsep Rekomendasi Izin Persetujuan Pengumpulan Uang/Barang dan menanda tangani izin. Kadis menyerahkan berkas persetujuan surat Rekomendasi ke Kabid
  6. Kabid menerima berkas Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang/Barang dan selanjutnya menyerahkan kepada urusan PUB untuk diproses tindak lanjut
  7. Kabid menugaskan Staf Bidang Pemberdayaan Sosial untuk memproses dan menyerahkan surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang/Barang kepada pemohon

Paling lama 3 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang/Barang

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang/Uang"