Pelayanan Pendaftaran LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas
  2. AD/ART LKS
  3. Keterangan domisili dari Lurah/kepala desa setempat
  4. Struktur organisasi lembaga
  5. Nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota
  6. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  7. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  8. Sumber Daya Manusia
  9. Kelengkapan sarana dan prasarana
  10. Bagi LKS yang tidak berbadan hukum harus mempunyai nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa,camat,atau bupati/walikota
  11. Bagi LKS yang berbadan hukum harus mempunyai akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai badan hukum; dan NPWP

  1. Pengguna Layanan Mengajukan permohonan untuk pendaftaran LKS kepada Gubernur cq. Kadis Dinsos Provsu. Mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan bukti kelengkapan persyaratan
  2. Permohonan pendaftaran LKS beserta lampirannya diproses lebih lanjut oleh Kabid Pemberdayaan Sosial dengan melakukan telaahan terhadap rancangan usulan pendirian LKS yang diajukan serta penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
  3. Seksi Kelembagaan Sosial Masyarakat setelah melakukan telaahan, penelitian, dan/atau verifikasi atas permohonan dimaksud dapat menerima ataupun menolak permohonan tersebut dengan pemberitahuan kepada pemohon
  4. Penolakan atas permohonan jika pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan, LKS tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial atau LKS memiliki asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
  5. Dalam hal permohonan pendaftaran LKS diterima, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat tanda bukti pendaftaran dengan tembusan yang disampaikan kepada : a. Menteri Sosial RI c.q. Dirjen Pemberdayaan Sosial. b. Gubernur c.q. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. c. Bupati/walikota c.q. instansi sosial kab/kota setempat

Paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Terdaftar

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas  Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Sampul No. 138 Medan.

2.  SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)"