Pelayanan Informasi

  1. Surat Permohonan informasi secara Lisan (maksud dan tujuan)
  2. Menunjukkan identitas lengkap pemohon (KTP, Kartu Identitas Organisasi/Lembaga,) dan surat perintah tugas dari Instansi, lembaga/organisasi yang bersangktan
  3. Daftar Informasi yang dibutuhkan

  1. Menyampaikan permohonan informasi secara Lisan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejahetraan dan Sosial Provsu Cq. Sekretaris Dinkessos Provsu
  2. Petugas Pelayanan Informasi mengkofirmasi dengan Bidang bersangkutan
  3. Memberikan informasi kepada yang membutuhkan dengan berpedomankepada kode etik: - Informasi yang dipahami secara utuh dapat disampaikan oleh petugas Pelayanan Informasi - Informasi yang belum dipahami secara utuh dikonfirmasi kepada Unit yang bersangkutan dan Informasi diberikan langsung oleh Unit yang terkait.

Melalui Surat Permohonan:  Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bidang yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Jl. Sampul No. 138 Medan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram, Youtube, Facebook, Twitter, Website

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"