Melalui Surat Permohonan:
Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bidang yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Up. Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Jl. Sampul No. 138 Medan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store