Pengusulan DTKS / Bansos / Dan Ketidaklayakan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK/ Kartu Keluarga
  3. Foto rumah
  4. Berita Acara

  1. Operator SIKS-NG Desa menginput usulan DTKS/bansos/ketidaklayakan melalui aplikasi SIKS-NG;
  2. Pengelola data DTKS Kabupaten melakukan verifikasi usulan melalui aplikasi SIKS-NG;
  3. Pengelola data DTKS membuat draft surat pengusulan ditujukan kepada Menteri Sosial RI untuk ditandatangani oleh bupati
  4. Surat pengusulan yang sudah ditandatangani Bupati Bangkalan diupload pada aplikasi SIKS-NG

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Update database DTKS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.     Online melalui :

-       SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

-       Email melalui dinsos@bangkalankab.go.id

b.     Offline melalui :

-       Petugas front office pada kantor Dinas Sosial;

-       kotak saran dan pengaduan yang disediakan;

c. Tindak lanjut penanganan melalui Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan DTKS / Bansos / Dan Ketidaklayakan "