Pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi

  1. a. Foto copy KTP dan KK Pemohon b. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat ;

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya

Lamanya                   proses                 pembuatan                   Surat

Pengantar/Rekomendasi rata rata rata 5 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

surat pengantar/rekomendasi

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.    Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi"