Standar Pelayanan Rekam KTP-eL

  1. a. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Keuchik, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan(Opsional); b. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK) c. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin d. Photo copy Ijazah e. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Aceh Timur f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. 2. Sistem, mekanisme dan prosedur Prosedur dan Tata Cara penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut : a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi b. Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon (Opsional) c. Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi untuk ditandatangani Keuchik, sebelum diserahkan kembali ke 3. STANDAR PELAYANAN E-KTP Loket I Pelayanan Kecamatan; d. Petugas pelayanan di kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan e. Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk f. Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan g. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP kecamatan h. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri i. Pencetakan KTP Elektronik.

Lamanya proses  pendataan dan perekaman biodata

e-KTP  tiap       orang  rata               rata       10          menit   bila persyaratan lengkap dan jaringan internet lancar.

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Prosedur dan  Tata  Cara  penerbitan  e-KTP  adalah

sebagai berikut :

a.    Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi

b.    Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon (Opsional)

c.    Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah

diisi       untuk   ditandatangani Keuchik, sebelum diserahkan kembali ke loket 1 pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam KTP-eL"