Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata |
Tidak dipungut biaya
KTP-el
Prosedur dan Tata Cara penerbitan e-KTP adalah sebagai berikut : a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi b. Petugas informasi memberikan Formulir (F-1) untuk diisi oleh pemohon (Opsional) c. Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store