Izin Usaha Pengolahan Migas

  1. Dapat dilihat pada Lampiran Permen 5 ESDM tahun 2021

  1. Pemohon harus sudah memiliki NIB dengan KBLI 19211 atau 19214 atau 35201 serta memiliki akun di OSS, setelah itu masuk aplikasi OSS dan memasukkan persyaratan administrasi dan izin dasar sesuai persyaratan yang terdapat pada OSS, setelah komplit, baru masuk ke perizinan ESDM untuk melengkapi persyaratan teknis

Sesuai SLA yang tertera pada Permen ESDM No.5 tahun 2021, SLA adalah 15 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pengolahan Migas

Melalui Call Center OSS 169 apabila pemohon mengalami kesulitan di OSS, melalui Call Center 136 apabila pemohon mengalami kesulitan di Perizinan ESDM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pengolahan Migas"