Penerbitan Rekom IMB

No. SK: Tahun 2022

  1. Foto Copy KTP atau bukti diri lainnya b. Foto Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum / Badan Usaha atau Foto Copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi dan sejenisnya c. Surat Kuasa apabila pemohon menguasakan d. Foto Copy Sertifikat/Akta tanah atau bukti perolehan atas tanah e. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dengan pedoman teknis sesuai ketentuan yang berlaku f. Gambar konstruksi bangunan g. Perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat / industri h. Izin tetangga bagi bangunan non industri dan rumah tinggal yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa/Kelurahan; i. Foto Copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. a. Foto Copy KTP atau bukti diri lainnya b. Foto Copy Akta Pendirian bagi perusahaan yang berstatus Badan Hukum / Badan Usaha atau Foto Copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi dan sejenisnya c. Surat Kuasa apabila pemohon menguasakan d. Foto Copy Sertifikat/Akta tanah atau bukti perolehan atas tanah e. Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan teknis bangunan dengan pedoman teknis sesuai ketentuan yang berlaku f. Gambar konstruksi bangunan g. Perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat / industri h. Izin tetangga bagi bangunan non industri dan rumah tinggal yang diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa/Kelurahan; i. Foto Copy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

Paling lama  14  hari  kerja  terhitung  sejak  penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

REKOM IMB

Pemohon/ masyarakat  yang  merasa  tidak  puas  dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.    Memasukan  saran   pendapat   ke   kotak  saran   yang

telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekom IMB"