Pelayanan Pembayaran Kassa Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum : - bukti tagihan dari poli/Penunjang
  2. 2. pasien BPJS;KTP - Kartu BPJS Kesehatan -SEP
  3. 3. Asuransi ; Jaminan - Kartu asuransi
  4. 4. Jamkesda/Jampersal/Jamkesos: - Jaminan - Surat Keterangan Tidak Mampu - KTP

  1. Prosedur : layanan Pembayaran di kassa Rajal/IGD 1. Proses pendaftaran 2. Pelayanan di masing-masing poli yang dituju 3. Pelayanan penunjang / Apotek 5. Kasir 6. Pulang/Mondok


7x24 jam setiap hari

Tidak dipungut biaya

1. Layanan IRJ 2. Layanan IGD 3. Layanan Penunjang

1.WA Pengaduan : 081 12750 500

2.    Telepon : 1500 705

3.    Email : humas@sardjitohospital.co.id

4.    Website : https://sardjito.co.id/

5.    Kotak Saran

6.    Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Kassa Rawat Jalan"